1. Pranata pembangunan terdiri dari suatu sistem dan
organisasi, jelaskan masing - masing !
- Sebagai sebuah sistem dapat
diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik,
perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan
dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang
jelas untuk mencapai satu tujuan.
- Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka
dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang
bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.
2. Apa hubungan antara owner, konsultan & kontraktor,
jelaskan!
- KONTRAKTUAL merupakan hubungan
profesional yang didasarkan atas kesepakatn-kesepakatan dalam suatu kontrak
yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.
- KOORDINASI merupakan tujuan untuk
mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui
efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.
- Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan
berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk
yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat,
sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan
oleh konsultan.
- Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan
berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa
bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang telah dituangkan
ke dalam gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat oleh konsultan,
sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa professional kontraktor.
- Konsultan dengan kontraktor, ikatan
berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana dan
peraturan serta syarat-syarat, kemudian kontraktor harus merealisasikan menjadi
sebuah bangunan.
3. Berikan contoh bentuk kerjasama antara pelaku
pembangunan beserta tugas dan kewajiban masing - masing!
Berikut salah satu contoh kontrak kerja :
Sumber :
http://edoloverock.blogspot.com/2009/08/contoh-perjanjian-kontrak-konsultan.html
- Bagian Data Proyek :
KEGIATAN : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
PEKERJAAN : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
LOKASI : Jl.Matraman Timur
69, Jakarta Timur, Indonesia
TAHUN : 2008
NOMOR :
Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan Oktober tahun 2008 (
03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal
ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., SH.,
245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
- Bagian Hak dan Kewajiban :
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini.PIHAK
KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan
pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka
Acuan Kerja yang telah ditetapkan.Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam
pasal 1 Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan
yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK
KEDUA.PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan sebagian atau seluruh tugas
yang diterima dari PIHAK KESATU kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan
PIHAK KESATU.Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan
pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya harus tenaga ahli dalam negri.
- Bagian Sanksi :
KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 10
SANKSI DAN BENDA
(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat
dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia jasa barang/jasa yamg
bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1‰ (satu
perseribu) perhari dari nilai kontrak
(2) Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna
barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah sudah
melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut
kerugian atas pemutusan kontrak tersebut .
(3) Apabila pelaksanaan pekerjaan pengawasan bertentangan
dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi PIHAK KESATU , maka
PIHAK KEDUAbertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut .
(4) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan tersebut
dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi , tenaga
ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUA setuju
diberi biaya sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut .
(5) Denda – denda dalam pasal ini akan diperhitungkan dengan
kewjiban pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA
4. Sebutkan 4 unsur dari hukum pranata pembangunan dan
jelaskan!
1. MANUSIA
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah
manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan
pengembangan pembangunan.
2. SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan.
Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses
pembangunan.
3. MODAL
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan
dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat
pembangunan suatu daerah.
4. TEKNOLOGI
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses
pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
5. Undang - Undang apa saja yang berhubungan dengan hukum
pranata pembangunan, berikan 3 saja dan jelaskan!
A. HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4
tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini
terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain
:
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas
manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri
sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan
dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran
penduduk yang rasional
• Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya,
dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan
dan pemukiman• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus
dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun
rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan
rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara
pewarisan
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui
pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman• Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor
mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan
oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun
Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan•
ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan
siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara
lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam
pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan
pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan
berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam
pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan
Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak
dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman,
maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua
peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum
diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun
1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua)
tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
B. UU & Per.Pemb.Nas - UU No. 24 Th. 1992 tentang
Tata Ruang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG
PENATAAN RUANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa ruang wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia
sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak dan
kedudukan yang strategis sebagai Negara kepulauan dengan keanekaragaman
ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan
dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengama lan
Pancasila;
b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di
daratan, di lautan, dan di udara perlu dilakukan secara terkoordinasi dan
terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola
pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu
kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian
kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan,
yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
c . bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan pembangunan, sehingga
perlu ditetapkan undang-undang tentang penataan ruang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaga Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaga Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaga Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaga Negara Tahun 1982 Nomor 51. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988
(Lembaran
Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3368);
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang
lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan
hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan
ruang, baik direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil pere ncanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau
budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasat kondisi dan potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara
nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penataan ruang berasaskan :
a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu,
berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
b. keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Pasal 3
Penataan ruang bertujuan :
a. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan
yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan
lindung dan kawasan budi daya;
c . tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
1) mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur,
dan sejahtera;
2) mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam
dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
3) meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
4) mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta
menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
5) mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan
keamanan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
(1) Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk
pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
(2) Setiap orang berhak untuk :
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c . memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang
dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan
rencana tata ruang.
Pasal 5
(1) Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam
memelihara kualitas ruang.
(2) Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang
yang telah ditetapkan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama
U m u m
Pasal 7
(1) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi
kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(2) Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi
ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(3) Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek
kegiatan meliputi kawasan pedesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan
tertentu.
Pasal 8
(1) Penataan ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II dilakukan secara
terpadu dan tidak dipisah-pisahkan.
(2) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari
satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dikoordinasikan penyusunannya oleh
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) untuk kemudian dipadukan
ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang
bersangkutan.
(3) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari
satu wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II dikoordinasikan penyusunannya
oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kemudian dipadukan ke dalam Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan
wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II, disamping meliputi ruang
daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara sampai batas tertentu yang
diatur
dengan peraturan perundang-undangan
(2) Penataan ruang lautan dan ruang udara diluar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur secara terpusat dengan Undang-undang.
Pasal 10
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang kawasan
perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat
(2) diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang
wilayah Nasional atau wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah
Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.
(3) Penataan ruang kawasan perdesaan dan penataan ruang
kawasan perkotaan diselenggarakan untuk:
a. mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan kawasan
perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam pengembangan
kehidupan manusia;
b. meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi kawasan
perkotaan secara serasi, selaras, dan seimbang antara perkembangan lingkungan
dengan tata kehidupan masyarakat;
c . mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kemakmuran
rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan
alam, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial.
(3) Penataan ruang kawasan tertentu diselenggarakan untuk :
a. mengembangkan tata ruang kawasan yang strategis dan
diprioritas dalam rangka penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah Propinsi
Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi
kawasan budi daya;
c . mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
(4) Pengelolaan kawasan tertentu diselenggarakan oleh Pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Pasal 9,
dan Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan :
a. lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial,
dan interaksi antarblingkungan;
b. tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan, serta
pembinaan kemampuan kelembagaan.
Pasal 12
(1) Penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan peran
serta masyarakat.
(2) Tata cara dan bentuk peran serta masyarakat dalam
penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 13
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan
prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Rencana tata ruang ditinjau kembali dan atau
disempurnakan sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala.
(3) Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata
ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan Pasal 24 ayat (3).
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara peninjauan
kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan
:
a. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi budi
daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi
pertahanan keamanan;
b. Aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya,
fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang.
(2) Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan
pola pemanfaatan ruang,yang meliputi tata guna air, tata guna udara, dan tata
guna sumber daya alam lainnya.
(3) Perencanaan tata ruang yang berkaitan dengan fungsi
pertahanan keamanansebagai subsistem perencanaan tata ruang, tata cara
penyusunannya diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 15
(1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program
pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas rencana tata
ruang.
(2) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan
dalam rencana tata ruang.
Pasal 16
(1) Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan :
a. pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata
guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya sesuai dengan asas penataan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. perangkat yang bersifat insentif dan disinsentif dengan
menghormati hak penduduk sebagai warganegara.
(2) Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guna tanah,
tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengendalian
Pasal 17
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui
kegiatan pengawasan dan penertiban tentang pemanfaatan ruang.
Pasal 18
(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan
dalam bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Penerbitan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
RENCANA TATA RUANG
Pasal 19
(1) Rencana tata ruang dibedakan atas :
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c . Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah
Tingkat II.
(2) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah Negara Indonesia, peta wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I, peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II, dan peta wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II, yang tingkat ketelitiannya diatur dalam peraturan
perundangundangan.
Pasal 20
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi
dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Negara, yang meliputi :
a. tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
b. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional;
c . kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan
budi daya, dan kawasan tertentu.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi :
a. penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan
tertentu yang ditetapkan secara nasional;
b. norma dan kriteria pemanfaatan ruang;
c . pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi pedoman
untuk :
a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di
wilayah nasional;
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor;
c . pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah
dan ataumasyakarat;
d. penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional adalah
25 tahun.
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
merupakan penjabaranstrategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi
Daerah
Tingkat I, yang meliputi :
a. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat
I untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
b. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I;
c . pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I;
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Dae rah Tingkat I
berisi :
a. arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
b. arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan,
dan kawasan tertentu;
c . arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan,
pertanian, pertambangan,perindustrian, pariwisata dan kawasan lainnya;
d. arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan
perkotaan;
e. arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang
meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan
prasarana pengelolaan lingkungan;
f. arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;
g. arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata
guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan
keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
menjadi pedoman untuk:
a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
b. mewujudkan keterpaduan, keterikatan, dan keseimbangan
perkembangan antar wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serta keserasian antar
sektor;
c . pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah
dan atau masyarakat;
d. penataan ruang wilayah Kabupaten/kotamadya Daerah Tingkat
II yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perizinan
lokasi pembangunan.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I adalah 15 tahun.
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 22
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang meliputi :
a. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya
Daerah Tingkat II untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan;
b. rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
c . rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya
Daerah Tingkat II;
d. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/
Kotamadya Daerah Tingkat II;
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II berisi :
a. pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
b. pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan
kawasan tertentu;c . sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman
perdesaan dan perkotaan;
d. sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
e. penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara,
dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan
dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II menjadi pedoman untuk :
a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. mewujudkan keterpaduan, keterikatan, dan keseimbangan
perkembangan antar wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II serta
keserasian antar sektor;
c . penerapan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah
dan atau masyarakat di Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
d. penyusunan rencana rinci tata ruang di Kabupaten/
Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi
kegiatan pembangunan.
(4) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan.
(5) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya
Daerah Tingkat II adalah 10 tahun.
(6) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah.11 dari 13
Pasal 23
(1) Rencana tata ruang kawasan perdesaan dan rencana tata
ruang kawasan perkotaan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka
penataan ruang wilayah nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan atau Rencana Tata
Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan,
pedoman, tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi penyusunan rencana tata
ruang kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
WEWENANG DAN PEMBINAAN
Pasal 24
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Peme
rintah.
(2) Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang;
b. mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam
penataan ruang.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dala ayat (2)
dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang.
Pasal 25
Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan :
a. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada
masyarakat;
b. menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan
tanggungjawab masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan
pelatihan.
Pasal 26
(1) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang ini dinyatakan batal oleh Kepala Daerah yang
bersangkutan.
(2) Apabila izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibuktikan telah diperoleh dengan iktikad baik, terhadap kerugian yang timbul
sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat dimintakan penggantian yang
layak.
Pasal 27
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan
penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pelaksanaan
penataan ruang dilakukan Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan
pertimbangan dari Departemen, Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah lainnya serta
koordinasi dengan Daerah sekitarnya, sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Nomor 11 Tahin 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta.
(3) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(4) terdapat hal-hal yang tidak dapat diselesaikan di
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, maka diperlukan pertimbangan dan persetujuan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Pasal 28
(1) Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
menyelenggarakan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdapat hal-hal yang tidak dapat diselesaikan di
wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, maka diperlukan pertimbangan dan
persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 29
(1) Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas
mengkoordinasikan penataan ruang.
(2) Tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk
pengendalian perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya yang
berskala besar dan berdampak penting.
(3) Perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(5) Penetapan mengenai perubahan fungsi ruang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar dalam peninjauan kembali Rencana Tata
Ruang wilayah 13 dari 13 Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang
wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan
perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi
Pembentukan Kota (Stadvormingsordonantie Staatblad Tahun 1948 Nomor 168,
keputusan letnan Gubernur jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13) dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 32
Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
6. Kota mana saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas
wilayah, dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota!
- KOTA MATARAM
Badan Perencana Pembangunan Daerah Kota Mataram, Nusa
Tenggara Barat telah menetapkan gerakan pengembangan satu rumah satu pohon
sebagai upaya melibatkan masyarakat untuk membuat Kota Mataram lebih hijau.
Target RTH 30% yang terbagi 10% untuk privat dan 20% untuk publik dimana saat
ini krnutuhan privat sudah terpenuhi. Sementara RTH publik masih kurang sekitar
8% dari 400 h lahan yang tersedia untuk masa 20 tahun kedepan.Pemerintah Kota
Mataram bersama dengan Pemerintah Pusat yang berkolaborasi dengan P2KH menggencarkan
Green Open Space adalah perwujudan dari kualitas, kuantitas dan jejaring RTH
perkotaan. Green Waste merupakan penerapan prinsi 3R yaitu mengurangi
sampah/limbah, mengembangkan proses daur ulang, dan meningkatkan nilai tambah.
Selanjutnya Green Transportation bagian dari pengembangan
sistem transportasi yang berkelanjutan misalnya, transportasi publik, dan jalur
sepeda. Kemudian Green Water adalah upaya meningkatkan efisiensi pemnfaatan
pengelolaan sumberdaya air.Selain itu atribut Green Energy adalah pemanfaatan
sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan. Green Building merupakan
bangunan ramah lingkungan (hemat air, energi, dan sturktur).Terakhir adalah
Green Community adalah upaya peningkatan kepekaan, kepedulian, dan peran serta
aktif masyarakat dalam pengembangan atribut-atribut kota hijau.
- KOTA SURAKARTA
Narasumber :Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa
Tengah : Arif Sugeng, ST; Bidang Penataan Ruang dan Wilayah Bappeda Kota
Surakarta : Ir. Arief Nurhadi, Bidang Penataan Ruang
Dalam pesan yang disampaikan Arif Sugeng Haryanto, ST bahwa
semua pemda di Jawa Tengah sudah memiliki persepsi yang sama tentang kewajiban
menyediakan 30% – 20% oleh pemerintah, meskipun memang berat untuk pemerintah
kab/kota karena kendalanya sangat besar, misalnya kemampuan menyediakan lahan
untuk RTH. Oleh karena itu Pemerintah pusat melalui Dirjen Penataan ruang
memberikan stimulant dalam bentuk pendanaan P2KH. di Jawa Tengah telah
dilaksanakan di limabelas kabupaten/kota. RTH publik adalah ruang hijau yang
tidak .hanya bisa dipandang tetapi juga bisa diakses langsung oleh masyarakat
selama 24 jam, dimana manusia bisa beraktivitas di dalamnya.Untuk Kota
Surakarta unsur-unsurnya sudah mulai bertumbuh, karena sudah ada green planning
and design, green open space, green transportation, dan green community
Sosialisasi tentang UU dan Perda penataan ruang disampaikan
pula kepada kader PKK Kota/kabupaten se JawaTengah.
Tujuannya saat penerapan perda dengan pemberian sanksi akan
mulai dilaksanakan, maka fungsi dari ibu-ibu PKK karena PKK memiliki data
paling lengkap untuk mengkondisikan lingkungan, dan berada di tataran
masyarakat yang paling bawah untuk implementasi tata ruang.Ir. Arief Nurhadi
dari Bappeda Kota Surakarta menjelaskan bahwa sesuai UU 26/2007 Kota Surakarta
perlu diwujudkan, karena memang orang-orang jaman dulu yang hidup dekat dengan
alam memiliki umur yang lebih panjang dan hidup lebih tenang, Untuk memenuhi
30% kota solo susah tapi dengan komitmen antara pemerintah, SKPD dan masyarakat
akan dapat diwujudkan.Saat “demokrasi anarkis” banyak RTH yang diduduki oleh
masyarakat, RTH di Surakarta awalnya sudah ada 14%, dan diupayakan kmbali
pembebasannya sehingga saat ini hampir mencapai 18,2% dan dalam periode tidak
terlalu lama dapat terwujud 20%. Implementasinya dengan strategi lahan
yang sangat sempit di pinggir jalan. Pagar pemisah antara jalan dan kavling
dibongkar dan diganti dengan taman dan pepohonan, misalnya pagar 40cm bisa
menjadi taman yang lebarnya 1,5 meter memanjang sepanjang gedung.
Daerah sempadan sungai masyarakat sudah direlokasi dan
sekarang diolah sebagai urban forest untuk paru-paru kota dan tempat interaksi
masyarakat yang menarik. Taman Banjarsari yang berubah jadi kumuh oleh PKL
ditata dengan solusi-yang saling menguntungkan untuk dimaksimalkan sebagai RTH.
Perluasan hutan kota diperkuat dengan SK Walikota yang intinya lahan terbuka
hijau untuk dilestarikan untuk RTH baik milik pemerintah dan swasta. UNS dan
ISI sebagai lahan privat juga telah memberikan contoh dengan menggunakan lahan
yang dimiliki yangPemeliharaan RTH kalalu dibebankan kepada pemerintah akan
berat, maka untuk pemeliharaan sudah dibagi sesuai porsi penanganannya. Pemkot
Surakarta dikelola Dinas Pertamanan adalah taman-taman skala kota (taman
besar), sedangkan RTH skala kecil diserahkan ke Kecamatan dan Kelurahan,
sehingga mereka telah berdiri sebagai SKPD untuk mengelola taman-taman
tersebut. Selain itu melibatkan masyarakat secara kelembagaan sudah memberikan
partisipasi akan membantu pemeliharaan/peningkatan RTH kota.
- KOTA SURABAYA
RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26
persen atau 171,68 hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya
unggul sebagai kota besar ramah lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini
mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian,
warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan
tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu
titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk
strategis kota.Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula
taman-taman lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda
sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga,
dan pemakaman.Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan
akan lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat.
Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and
Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R
(Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka
membentuk kota hijau yang sehat.Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat
predikat sebagai “kota untuk warganya”. Tak kalah penting, kota ini juga
digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.Menurut Peraturan Daerah
Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang terbuka hijau
disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan
kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman,
pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.Dalam ruang terbuka hijau diwajibkan
adanya kegiatan penghijauan yaitu tentunya dengan budidaya tanaman sehingga
terjadi perlindungan terhadap kondisi lahan. Peraturan daerah itu menyebutkan
dengan jelas bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi tanggungjawab tak
hanya pemerintah, bahkan sektor swasta, dan warga yang bertempat tinggal di
Kota Surabaya.
- KOTA BANDUNG
Saat ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH.
Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini
adalah sekitar 6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007,
ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya
sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas
kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang.Ruang tebuka hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung
dan kawasanbudidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung
beralih fungsi menjadikawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang
selama ini berfungsi sebagai resapan air,tidak lagi dapat menampung limpasan
air hujan yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkanterjadinya banjir di beberapa
titik.Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan
menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara
sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa.
Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas. Namun, jika
bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari itu 80%
diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya
lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.Menurut data Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Bandung 2006, akibat berkurangnya persentase
ruang terbuka hijau di Bandung, setiap tahun permukaan tanah di Kota Kembang
ini menyusut sekitar 42 sentimeter. Di Babakan Siliwangi sendiri permukaan air
tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari sebelumnya 22,99 meter. Menurut
data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat perbelanjaan di
Bandung itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.Setiap 1000
megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan menghasilkan
emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi lain, sebuah kendaraan
bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13 km dan tiap hari
mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi karbon-dioksida sebanyak
30 kg/hari atau 9 ton/tahun.
Bisa dibayangkan jika jumlah kendaraan bermotor di Kota
Bandung di jalanan yang sering macet kita asumsikan 500.000 kendaraan, maka
dari sektor transportasi Kota Bandung menyumbang emisi karbon-dioksida ke
atmosfer sebanyak 4,5 juta ton/ tahun.Singkatnya, kondisi hutan Kota Bandung
benar-benar kritis, jauh dari angka ideal yang dibutuhkan warga kota yang telah
mencapai lebih dari 2,3 juta jiwa. Istilah lainnya, wilayah RTH di Kota Bandung
ini masih sedikit. Dan saat ini jumlah pohon perlindung sebanyak 229.649 pohon.
Padahal, idealnya kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Bandung, Drs. Ernawan,
jumlahnya 920.000 pohon pelindung atau 40% dari jumlah penduduk. Jumlah
tersebut dihitung dengan rumusan 2,3 juta jiwa dikali 0,5 kg oksigen dikali 1
pohon dibagi 1,2 kg, sama dengan 2,3 juta kali 0,4 kg oksigen dikali 1 pohon,
menghasilkan 920.000 pohon.
- KOTA MALANG
Hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan
asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur,
menyebar, atau bergerombol, dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam,
membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan
lingkungan sehat, nyaman dan estetis. Pengertian ini sejalan dengan PP No
63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan kota sebagai pusat
ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya alam hayati
yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan lingkungan sekitarnya.
Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah negara atau
tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat
berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim dengan
sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif akibat
aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan oleh
pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah perkotaan.
Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya
suhu udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya
habitat berbagai jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan
RTH (Zoer’aini, 2004; Sumarni, 2006).Ruang terbuka hijau di kota Malang yang
berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan perlu dipertahankan luasannya
karena akan berperan terhadap pengurangan banjir atau genangan tidak wajar pada
musim penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan air tanah pada musim
kemarau.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka hijau
di kota Malang dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas infiltrasi dan
agihan kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau tersebut untuk
imbuhan air tanah di kota Malang.Jenis penelitian ini adalah survey dengan
pengukuran langsung dalam hal ini kapasitas resapan air hujan (infiltrasi)
ruang terbuka hijau di kota Malang. Metode pengambilan sampel pengukuran
kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) menggunakan metode purposive sampling
yaitu perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang.
Untuk mengetahui alih fungsi atau perubahan ruang terbuka
hijau dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan metode overlay peta (tumpang
susun) kemudian analisis data untuk mengetahui nilai kapasitas resapan air
hujan (infiltrasi) dihitung dengan menggunakan metode Horton yang kemudian
dipresentasikan agihannya.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan
penyusutan ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari
total luas ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi
kota Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari
Blimbing sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada
Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari. Tingkat infiltrasi kota Malang
termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam, hal ini menunjukkan bahwa kota
Malang merupakan daerah resapan air yang sangat baik. Total kontribusi ruang
terbuka hijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2 memberikan supplay air tanah
sebesar 13594,536 m3/jam.
https://ulfizulfa.wordpress.com/2014/09/28/hukum-dan-pranata-pembangunan/
http://basmalabrian19.blogspot.co.id/2014/09/hukum-pranata-dan-pembangunan.html?m=1
http://www.griyabagus.com/2015/05/hubungan-kerja-antara-pemilik-proyek.html?m=1
http://williamarsitektur.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-hukum-dan-pranata-pembangunan.html?m=1
https://giangartan.wordpress.com/2015/12/07/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari-luas-wilayah/
https://thatprettylittleliar.wordpress.com/2015/11/16/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari-luas-wilayahnya-dan-rth-publik-20-dari-luas-kotanya/
http://putrikumalasari.blogspot.co.id/2012/11/hukum-pranata-pembangunan-uu-perpembnas.html?m=1
http://melindamansyur24.blogspot.co.id/2015/12/tugas-hukum-pranata-pembangunan
No comments:
Post a Comment