PENGERTIAN HUKUM
Hukum merupakan suatu cara untuk melakukan perubahan
semenjak Indonesia mulai membangun Negara modern di Tahun 1945.
Pandangan-pandangan Kepemimpinan Nasional
dalam membangun yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun
merupakan satu bentuk dari Kebijakan Hukum dalam Kerangka Garis Besar Haluan
Negara. Kesadaran Masyarakat untuk membentuk suatu pemerintahan dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara telah terkristalisasi pada Pancasila yang
merupakan Dasar Negara Indonesia.
Membicarakan hukum sebagai sara atau cara maka sebenarnya
hukum telah memasuki pada konsep yang modern, hukum telah menjadi satu alat
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Hukum menjadi alat untuk mengubah suatu
keadaan yang masyarakat inginkan dan dicita-citakan secara kolektif.
Hukum Menurut Para Ahli
Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah
sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum. Terdapat beragam
pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam
masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Prof. Subekti SH.,
Tujuan hukum adalah mengabadi pada tujuan negara yang pada
pokoknya tujuan negara adalah mewujudkan kemakmuran dan memberikan kebahagiaan
pada rakyat di negaranya. Tujuan hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan
tetapi harus ada keseimbangan antara tuntutan kepastian hukum dan tuntutan
keadilan hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar
hukum dan pengadilan.
Soerjono Soekamto:
Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)hukum
Hukum dalam arti disiplin atau sistemajaran tentang
kenyataan
Hukum dalam arti kadah atau norma
Hukum dalam ari tata hukum/hukum positftertulis
Hukum dalam arti keputusan pejabat
Hukum dalam arti petugas
Hukum dalam arti proses pemerintah
Hukum dalam arti perilaku yang teraturatau ajeg
Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Tujuan Hukum
Tujuan hukum dapat dikaji melalui 3 teori, yaitu:
Teori Keadilan (Teori Etis) → Aristoteles
Yaitu sudut pandangnnya yang menyatakan bahwa hukum itu
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan antara warga masyarakat. Yang
pertama kali menganut teori ini adalah Aristoteles yang terkenal dengan “Teori
Etis” yang dikemukakannya dalam buku Ethica Nieo Macheis dan Reterico. Ia
mengajarkan bahwa tugas hukum adalah memberikan keadilan pada warga masyarakat.
Teori Utility (Kemanfaatan) → Jeremy Bentham
Teori utility/ kemanfaatan ini yaitu Jeremy Bentham yang
terkenal dengan teori utilitisnya (kegunaan) berpendapat bahwa hukum itu harus
memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Jadi hukum
itu bisa saja mengorbankan kepentingan individu/perorangan asalkan kepentingan
masyarakat luas terpenuhi.
Kepastian Hukum (Yuridis Formal) → Van Kan
Yang menganut pertama kali teori ini adalah Kan Van dengan
mengatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap
manusia/orang sehingga tidak dapat diganggu. Jadi meskipun aturan atau
pelaksana hukum terasa tidak adil dan tidak memberi manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak tidak menjadi masalah asalkan kepastian
hukum terwujud.
PENGERTIAN PRANATA
PEMBANGUNAN
Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau
kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian
individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F.
Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat,
sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan.
Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan
dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan
akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter
hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara
pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak
menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab
dari tugas dan fungsinya.
Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok
dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai
pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup
manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.Kegiatan pembangunan memiliki
empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi.
Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari
yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut
mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut
adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan
penguasaan teknologi.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg
dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan
penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah
Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK)
mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk
berperkara di pengadilan, dsb.
PERATURAN-PERATURAN
PEMBANGUNAN
Berikut ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan
Pemerintah yang terkait dengan Pembangunan, Perumahan dan Pemukiman, Perkotaan,
Konstruksi, dan Tata Ruang :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-undang ini mengatur fungsi bangunan gedung,
persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan
kewajiban pemilik dan pengguna gedung pada setiap tahap penyelenggaraan
bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh
pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Keseluruhan
maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asa kemanfaatan,
keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya,
bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari
UU No.28 Tahun 2002. Yang mana mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi
bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung,
peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan
bangunan gedung.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Peraturan Menteri ini adalah pedoman dan standar teknis yang
dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang
tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Pedoman teknis ini
dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan
penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka proses perizinan pelaksanaan dan
pemanfaatan bangunan, serta pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung.
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang ini memuat hukum tata ruang yang berisi
sekumpulan asas, pranata, kaidah hukum, yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan
dengan hak, kewajiban, tugas, wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban
masyarakat dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan
memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial,
interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan bangunan, serta pembinaan
kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan
wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan
wajib mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif, melakukan
pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Rumah dapat dijadikan jaminan hutang.
Rumah juga bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan.
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Pembangunan rumah susun untuk BUMN atau Swasta yang bergerak
pada usaha itu atau swadaya masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, asal sesuai
dengan ketentuan. Undang-undang ini mewajibkan adanya Perhimpunan Penghuni,
anggotanya adalah seluruh penghuni. Rumah susun dengan hak kepengolaan, harus
diurus dulu hak tersebut menjadi hak guna bangunan “sebelum” dijual persatua
unit. Mengapa “sebelum” karena hak tersebut hanya boleh dimiliki oleh BUMN.
Jadi kalau dijual harus diganti dahulu. Hak-hak tidak bisa dijual jadi diganti.
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
8. Undang-Undang Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):
• Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status dan
Perlindungan Buruh
• Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria
Pasal-pasal dalam undang-undang ini menjamin hak-hak atas
tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari
siapapun. Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas
keamanan bangunan yang dibangun atasnya. Macam-macam hak atas tanah untuk
bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan
karena memperhatikan luas tanahnya. Orang perorangan dapat memiliki hak milik
atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau
sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur (Gedung/Bangunan)
Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum dan
merupakan satu kebijakan publik. Kebijakan publik itu sendiri merupakan pola
keterganungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang saling
tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak bertindak,
yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan.
Elemen kebijakan adalah peraturan perundang-undangan sebagai
suatu kerangka legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak
operasional bagi pihak-pihak terkait yang diatur oleh kebijakan tersebut.
Peraturan perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hokum antara
peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.
Ada lima tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu
agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu tahap agenda permasalahan,
tahap formulasi kebijakan, tahap adopsi,
tahap implementasi, dan tahap evaluasi. Kenyataan yang terjadi antara
kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat
penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.
Sumber
http://sikumendes84.wordpress.com/
http://dimensilmu.blogspot.com/2013/11/tujuan-dan-fungsi-hukum.html
http://blogguyonan.blogspot.com/2013/10/hukum-pranata-pembangunan.html
http://fbeshefi.blogspot.com/2010/10/hukum-pranata-dan-pembangunan.html
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/hubungan-hukum-pranata-pembangunan
No comments:
Post a Comment