Sunday, April 27, 2014

Seandainya Saya Menjadi Caleg...



Caleg adalah singkatan dari calon anggota legislatif. Kekuasaan negara itu dibagi menjadi tiga sehingga disebut Trias Politika, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat Undang-undang (jika di Indonesia kekuasaan ini dipegang oleh DPR), eksekutif adalah kekuasaan untuk mengeksekusi UU atau menjalankan UU (dipegang oleh presiden dan jajaran pemerintah di bawahnya), sedangkan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili jika ada pelanggaran terhadap UU. Jadi untuk mengisi kekuasaan di lembaga legislatif ini diperlukan orang-orang terpilih yang mewakili suatu rakyat di suatu daerah, maka diselenggarakanlah pemilu. Dan para calon yang berkeinginan menjadi anggota DPR/DPRD inilah yang kemudian dikenal sebagai caleg.

Seandainya saya menjadi seorang CALEG, saya akan menetapkan beberapa program-program yang akan saya jadikan sebagai inti pembangunan daerah yang saya pimpin. Demi memajukan kesejahteraan masyarakat dan peran saya sebagai Arsitek, saya ingin sekali membangun dan memperbaiki total segala fasilitas umum seperti jalan raya, jembatan, taman kota, stasiun kereta api, teminal,dll yang selama ini tidak berfungsi dengan baik. Karna itu, tentu saya terlebih dahulu harus mengupas segala permainan uang dan  kekuasaan yang ada pada bangku legislatif ini.

No comments:

Post a Comment