Caleg adalah
singkatan dari calon anggota legislatif. Kekuasaan negara itu dibagi menjadi
tiga sehingga disebut Trias Politika, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat Undang-undang (jika di
Indonesia kekuasaan ini dipegang oleh DPR), eksekutif adalah kekuasaan untuk
mengeksekusi UU atau menjalankan UU (dipegang oleh presiden dan jajaran
pemerintah di bawahnya), sedangkan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili
jika ada pelanggaran terhadap UU. Jadi untuk mengisi kekuasaan di lembaga
legislatif ini diperlukan orang-orang terpilih yang mewakili suatu rakyat di
suatu daerah, maka diselenggarakanlah pemilu. Dan para calon yang berkeinginan
menjadi anggota DPR/DPRD inilah yang kemudian dikenal sebagai caleg.
Seandainya saya
menjadi seorang CALEG, saya akan menetapkan beberapa program-program yang akan
saya jadikan sebagai inti pembangunan daerah yang saya pimpin. Demi memajukan
kesejahteraan masyarakat dan peran saya sebagai Arsitek, saya ingin sekali
membangun dan memperbaiki total segala fasilitas umum seperti jalan raya,
jembatan, taman kota, stasiun kereta api, teminal,dll yang selama ini tidak
berfungsi dengan baik. Karna itu, tentu saya terlebih dahulu harus mengupas
segala permainan uang dan kekuasaan yang
ada pada bangku legislatif ini.
No comments:
Post a Comment