Franchise
Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk
kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa
maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud
dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau
pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba
ialah:Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir,
dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau
perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan
cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi
area tertentu.
Franchisor dan franchisee
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan
franchisor dan franchisee.Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha
atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan
atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang dimilikinya. Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha
atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak
atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi
waralaba.
Sejarah Waralaba
Perusahaan Coca cola di Atlanta, AS
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer,
pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan
mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama
kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini
diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca
Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca
Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun
1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang telah dioperasikan
oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi dikendalikan oleh Western
Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan mobil dengan dealer.
Mc Donalds, salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia.
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji.
Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka
restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama
dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka
adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama,
makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan
suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai
penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba
sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai
waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat
terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu
sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha
ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya waralaba dirintis
oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis
waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam
menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak
berdasarkan SAR.
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
1. Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas,
merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
2. Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk
orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki
pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh
pemilik waralaba.
Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi:
Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi
pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha
sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba
operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan
kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen
biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu
dipertanggungjawabkan.
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan
munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan
kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian
lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga
memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan
pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak
kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni
1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut
dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Sumber
http://zulfaamaliaanugrah.blogspot.com/2010/10/tugas-3-frenchise.html