Konservasi Arsitektur
Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara
harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris)Conservation yang
artinya pelestarian atau perlindungan. Sedangkan menurut ilmu lingkungan,
Konservasi adalah
- Upaya
efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi
yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan
jasa yang sama tingkatannya.
- Upaya
perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber
daya alam
- (fisik)
Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi
kiamia atau transformasi fisik.
- Upaya
suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
- Suatu
keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara
keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan
mempertahankan lingkungan alaminya.
Di
Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi sumber daya
alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar
alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian
Alam (KPA).
Cagar
alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem
tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan
jenis satwanya.
Taman
nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk
pariwisata dan rekreasi alam.
Konservasi arsitektur adalah penyelamatan suatu
obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa,
pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi.
Dalam
Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan
kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah
konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna
kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini
sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk
fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan
pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan
untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi
kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas
perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik
saja.
Sasaran Konservasi
- Mengembalikan
wajah dari obyek pelestarian.
- Memanfaatkan
obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
- Mengarahkan
perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu,
tercermin dalam obyek pelestarian.
- Menampilkan
sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi
Lingkup Kegiatan.
Ruang Lingkup Konservasi :
Kategori obyek konservasi :
- Lingkungan
Alami (Natural Area)
- Kota
dan Desa (Town and Village)
- Garis
Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
- Kawasan
(Districts)
- Wajah
Jalan (Street-scapes)
- Bangunan
(Buildings)
- Benda
dan Penggalan (Object and Fragments)
Manfaat Konservasi :
- Memperkaya
pengalaman visual
- Memberi
suasana permanen yang menyegarkan
- Memberi
kemanan psikologis
- Mewariskan
arsitektur
- Asset
komersial dalam kegiatan wisata internasional
Peran Arsitek Dalam Konservasi :
Internal :
- Meningkatkan
kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan
budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural
tinggi.
- Meningkatkan
kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran
kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
- Melakukan
penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu
dilestarikan.
Eksternal :
- Memberi
masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu
dilestarikan dari segi arsitektur.
- Membantu
Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan
kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
- Membantu
Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan
bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak
sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk
konservasi arsitekturalnya.
- Memberikan
contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan
keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas
kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik
yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
Studi Kasus
Konservasi Arsitektur
Gedung Ex Harrison Dan Crossfield
Latar Belakang
Bangunan
Pada zaman dulu, Kali Besar merupakan kawasan yang sempat
menjadi sebuah kawasan yang hidup, ramai, dan menjadi daerah yang berkembang
pesat karena Kali Besar merupakan akses keluar masuknya kapal dari mancanegara.
Tidak heran jika bangunan-bangunan yang berada di sekitar
kawasan Kali Besar adalah bangunan yang berfungsi sebagai gudang atau kantor
perdagangan milik Belanda, di antaranya adalah bangunan lawas yang
digunakan oleh Toko Bunga Mu’is Florist. Toko bunga ini terletak di Jalan Kali
Besar Timur No. 25 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta. Lokasi toko bunga ini berada di sebelah selatan PT
Jasa Raharja, atau di depan Terminal Bus Jakarta Kota.
Banguanan ini termasuk di Lingkungan cagar budaya Golongan
II berada diluar lingkungan I. Dahulu, Kali Besar merupakan aksis yang
merepresentasikan kekuasaan ekonomi, sosial dan budaya kolonialisme (jalur
air). Kawasan sepanjang Kali Besar melebar ke timur sepanjang Kali Besar Timur
3 di selatan ke arah barat Jl. Malaka, sekitar sebelah selatan Balai Kota
termasuk BNI Kota, sekitar Taman Beos, termasuk dalam lingkungan ini. Pada
lingkungan ini terdapat konsentrasi bangunan-bangunan cagar budaya golongan B
dan beberapa bangunan cagar budaya golongan A, TokoMerah, Gedung BI, dan Gedung
Bank Mandiri. Berikut
adalah beberapa hal yang menjadi perhatian dalam Lingkungan Golongan II:
1. Penataan lingkungan
dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian unsur-unsur lingkungan serta
arsitektur bangunan yang menjadi ciri khas kawasan, yaitumempertahankankarakter
ruang-ruang kota dan melestarikan bangunan-bangunan cagar budaya yang ada.
2. Ruang kota di
sepanjang Kali Besar, di sepanjang Jalan Pintu Besar Utara dan di sekitar
lapangan Stasiun Beos dimanfaatkan untuk tempat kegiatan umum dan komersial
terbatas. Penambahan struktur/bangunan baru untuk fasilitas umum pada ruang
kota dibuat seminimum mungkin dan tidak merusak ruangnya.
3. Pada bangunan cagar
budaya dimungkinkan dilakukan adaptasi terhadap fungsi-fungsi baru sesuai
dengan rencana kota, yaitumemanfaatkan bangunan-bangunan untuk kegiatan
komersial, hiburan, hunian terbatas/ hotel, dan apartemen.
4. Penataan papan nama
dan papan iklan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam pedoman papan
nama dan papan iklan.[1]
Gedung Ex Harrison dan Crossfield in termasuk bangunan cagar
budaya golongan B. Bangunan toko bunga ini didirikan pada tahun 1910. Dulu,
bangunan lawas ini merupakan kantor milik Harrison &
Crosfield, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan teh, kopi,
karet, kayu, bahan kimia serta produk pertanian lainnya yang berasal dari
Inggris.
Kantor Harrison & Crosfield ini sengaja dibangun di tepi
Kali Besar, dekat dengan Hoenderpassarbrug (sekarang dikenal
dengan Jembatan Kota Intan) dan tidak begitu jauh dengan Pelabuhan Sunda
Kelapa, bertujuan untuk mengawasi lalu lintas hasil perkebunan milik mereka
sendiri serta mengawasi pembelian hasil dari perkebunan milik perusahaan
lainnya.
Setelah perkebunan milik Harrison & Crosfield yang ada
di Nusantara dilepaskan, bangunan lawas mengalami beberapa
alih fungsi maupun penggunannya. Bangunan lawas ini pernah
digunakan untuk gudang logistik PT Jasa Raharja, yang kantornya berdampingan
dengan bangunan ini. Kemudian pada tahun 2012, bangunan ini sempat kosong.
Kini, bangunan bergaya Art Deco ini menjadi
Toko Bunga Mu’is Florist dan terkadang digunakan untuk menyimpan aneka barang
juga, seperti kain-kain perca. Namun sayang, bangunan ini kurang terawat dan
tampak kusam. Bagian dalamnya pun tak kalah lusuhnya, langit-langit atapnya
banyak yang rusak dan interiornya terkesan berantakan.
Analisis Bangunan
· Aktivitas
Di dalam bangunan gedung ex Harrison dan Crossfield ini
dulunya berfungsi sebagai gudang atau kantor perdangangan milik Belanda.
Setelah Indonesia merdeka bangunan ini ditingalkan oleh pemiliknya dan menjadi
kosong serta tidak terawat. Sekarang bangunan ini difungsikan sebagai toko
bunga. Aktivitas di sekitar gedung ex Harrison dan Crossfield ini juga
difungsikan sebagai tempat berjualan para pedagang dan kaki lima sehingga
terkadang membuat lingkungan di sekitar bangunan ini menjadi kotor.
Aktivitas yang ada sekarang ini adalah sebagai toko bunga
sebenarnya sudah sesuai dengan fungsi dan aktivitas bangunan yang dulu yaitu
perdangangan. Oleh karena itu aktivitas perdagangan ini dapat dipertahankan.
· Parkir
Di gedung ex Harrison dan Crossfield ini tidak memiliki
lapangan parkir untuk para pengunjung yang akan mendatangi bangunan, sehingga
bagi para pengunjung yang ingin mendatangi bangunan ini harus menggunakan
lapangan parkir yang ada di sekitar kawasan Fatahillah kemudian menelusurinya
dengan berjalan kaki. Gedung ex Harrison dan Crossfield ini berbatasan langsung
dengan jalur pedestrian sehingga tidak memiliki lahan parkir yang memadai.
Tetapi menurut guidelines Kota Tua di
kawasan Kali besar ini Bangunan yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar
budaya Golongan A, B, dan C tidak diwajibkan untuk menyediakan tempat parkir.
Sebagai gantinya, perlu disediakan tempat-tempat parkir (umum) oleh pihak
pemerintah daerah ataupun badan pengelola kawasan yang mewakili pihak
pemerintah. Penggunaan parkir di badan jalan (on street) tidak diperkenankan
di Lingkungan Golongan I dan II kecuali di lokasi yang telah disediakan /
ditentukan oleh pengelola kawasan.
Tetapi bila dimungkinkan dapt dibuat lahan parkir sesuai
dengan guidelines yang ada seperti berikut
Bentuk
Bangunan gedung ex Harrison dan Crosfield ini tidak memiliki
lantai atas (tidak bertingkat). Bangunan ini memiliki bentuk atap limas dengan
penutup atapnya yaitu genteng tanah liat. Pada bagian fasad terdapat bentuk
kotak-kotak yang menonjol terlihat seperti kolom yang menjadikan bangunan ini
terlihat lebih dinamis.
Bentuk fasad bangunan ini terlihat seperti bangunan rumah
rakyat biasa yang menggunakan langgam arsitekturArt Deco.
Elemen-elemen yang terdapat dalam fasad bangunan ini adalah
sebagai berikut:
· Jendela
Pada fasad bangunan ini terdapat dua bentuk jendela, yaitu
jendela dengan bukaan setengah lingkaran diaatasnya dan yang tidak ada dengan
adanya teralis yang mencirikan langgam art deco.
· Pintu
Pada fasad bangunan ini terdapat satu buah pintu yang
kondisinya sudah tidak memiliki daun pintu lagi dan digantikan dengan rolling
door besi yang juga sudah rusak. Respon terhapat kondisi ini adalah harus
mengganti pintu yang sudah ada dengan daun pintu kayu yang sesuai dan seirama
dengan bentuk jendelanya yaitu dengan gaya Art Deco.
Material Fasad
Material yang digunakan dalam fasad bangunan ini menggunakan
batu bata yang diplester dengan tebal kurang lebih 2-3 cm dan juga material
kayu untuk bagian kusen jendela dan pintu. Terdapat juga teralis besi pada
setiap jendela-jendelanya.
Penggunaan material-material kayu dapat di cat ulang karena
kondisinya yang masih cukup baik, sedangkan pada bagian dinding fasad bangunan
harus diperbaiki kembali sesuai dengan kondisi semula karena kerusakan yang ada
di dinding fasad sekitar 50% sehingga masih dapat mengikuti pola atau bentuk
yang masih utuh.
Warna
Warna yang digunakan pada gedung ex Harrison dan Crossfield ini
menggunakan warna coklat tua dipadukan dengan warna putih di kusen-kusen
bangunan tersebut. Penggunaan warna ini membuat bangunan memiliki kesan yang
sangat tua. Sekarang ini warna-warna yang ada di fasad bangunan sudah banyak
yang terkelupas cat-catnya.
Karena tidak ditemukan foto atau hal-hal yang membuktikan
bahwa warna yang sekarang ini adalah warna yang sama yang digunakan pada awal
penggunaan bangunan ini maka warna coklat tua dan warna putih ini dapat
dipertahankan dan dipugar agar fasad bangunan menjadi lebih baik.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas bahwa bangunan Gedung Ex Harrison dan
Crossfield ini memiliki tingkat kerusakan 50% dan masih terdapat bagian-bagian
yang cukup baik utuk dipertahankan. Bangunan ini masih bisa dikonservasi sesuai
dengan ketentuan bangunan bergolongan B ke bentuk awalnya yang masih bisa
terlihat hingga sekarang ini walaupun fungsi bangunannya dapat berbeda dengan
yang awal.
Sumber: