Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang
sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,
pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis
dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes
mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis.
Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian
ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental
yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal,
dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang
adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang
dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral
dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan
sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Contoh Kasus Pelanggaran
HAM
Pembunuhan Munir
Delapan tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia
dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya
menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan
instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa
penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya
kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika
melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia berencana melanjutkan studi S2 Hukum di
Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia menghembuskan nafas
terakhirnya ketika pesawat sedang mengudara di langi Rumania.
Analisa Kasus
Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu
karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk
hidup. Banyak orang yang terlibat dalam kejadian itu. Orang pertama yang
menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah
Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7
September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas
palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir
semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk
dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan
telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada
akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman
penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai
pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan
hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh
Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis
yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
Tanggapan
Bagaimanapun juga, Munir telah memberi warna baru dalam demokratisasi
di Indonesia. Perjuangan penegakan HAM harus tetap diperjuangkan terus menerus
bahkan oleh diri kita sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.
Perjuangan penegakan HAM bukanlah perjuangan yang sulit, bisa dimulai dengan diri kita dengan menghargai sesama manusia sebagai manusia.
Saya juga sangat menghargai apa yang diupayakan oleh Suciwati dan para koleganya dalam menuntaskan kasus Munir, tetapi saya juga berharap mereka sebagai pejuang HAM tetap konsisten dengan perjuangan mereka dan tetap menghormati HAM orang lain termasuk pada para terpidana atau terdakwa atau tersangka kasus tersebut beserta para keluarganya.
Perjuangan penegakan HAM bukanlah perjuangan yang sulit, bisa dimulai dengan diri kita dengan menghargai sesama manusia sebagai manusia.
Saya juga sangat menghargai apa yang diupayakan oleh Suciwati dan para koleganya dalam menuntaskan kasus Munir, tetapi saya juga berharap mereka sebagai pejuang HAM tetap konsisten dengan perjuangan mereka dan tetap menghormati HAM orang lain termasuk pada para terpidana atau terdakwa atau tersangka kasus tersebut beserta para keluarganya.
Kesimpulan
Kasus Munir merupakan contoh lemahnya penegakan HAM di Indonesia.
Kasus Munir juga merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang
saat itu lebih bersifat otoriter. Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu
pelajaran untuk bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter k
arena setiap manusia atau warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran,
hak hidup, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa
Indonesia saat ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya
menjunjung tinggi HAM seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber